Spt Tahunan 1770 Ss Format Excel

1770Download formulir 1770 ss

Foto Ilustrasi: Presiden Menyerahkan SPT Tahunan 2014 Source: eltrapost.comHal yang sering ditanyakan wajib pajak menjelang akhir tahun (pajak) adalah apakah ada perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan PPh baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi untuk tahun ini? Maka jawabannya adalah tidak ada perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 baik untuk PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi. Formulir SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) dan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770, Formulir 1770-S & Formulir 1770-SS) untuk tahun pajak 2015, sama dengan formulir yang digunakan pada tahun pajak sebelumnya (2014).Memang betul Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Nomor tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Namun ini hanya mengubah bagian lampiran peraturan yaitu Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.Lampiran II pada berisi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770. Lampiran IV berisi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770-S. Dan Lampiran V berisi contoh Formulir 1770-SS dan petunjuk pengisiannya.Secara singkat dapat dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen Pajak ini, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan dan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 tidak mengalami perubahan.

Formulir spt 1770 s

Salam Pak Budi.1. Karena CV merupakan entitas usaha berbentuk badan hukum maka formulir SPT yang harus anda gunakan adalah Form 1771.2. Perlu diketahui bahwa Norma Penghitungan Penghaslan Neto hanya berlaku untuk usaha perseorangan (tidak berlaku untuk Badan spt PT, CV dsb).Jika dalam tahun 2013 CV baru mulai beroperasi komersial maka untuk tahun pajak 2013 dan tahun pajak 2014 pengenaan pajaknya masih harus menggunakan tarif umum Undang-undang PPh. ( dan.Tetapi jika CV sudah beroperasi secara komersial sejak sebelum tahun 2013 (tahun CV terdaftar/punya NPWP) maka tahun pajak 2014 bisa menggunakan pengenaan PPh Final 1% sesuai PP 46, karena tahun sebelumnya (2013) omsetnya tidak lebih dari Rp4.800.000.000. Perlu dingat sebenarnya pengenaan dan penyetoran PPh Final 1% ini, seharusnya dilakukan per bulan dalam tahun berjalan.Demikian semoga menjawab pertanyaan. Dear Pak Ahmad H Lazuardi.selamat siang1. Saya mendirikan CV bulan agustus 2015, tapi sampai sekarang belum beroperasi, belum berjalan.Bulan april saya dikirimi surat dari KPP utk pelaporan pajak.Apa yg harus saya laporkan, CV saya belum beroperasi?mohon petunjuk2.

Saya punya NPWP, kerja saya srabutan ikut orang.Selama saya kerja tidak pernah diberi lembar pajak penghasilan.Penghasilan saya kurang dari Rp 60 juta setahun.Apa yang harus saya laporkan ke pajak?mohon petunjukterima kasih. Dear Pak Yohanes,Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP, setiap wajib pajak baik Badan maupun Orang Pribadi memang diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak denngan batas waktu yang telah ditentukan. Untuk SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April. Dalam hal CV anda belum memperoleh penghasilan dan belum ada biaya-biaya dibebankan karena belum menjalankan kegiatan usaha maka kolom penghasilan dan/atau biaya anda isi NIHIL. Intinya, walaupun perusahaan anda belum beroperasi komersial, anda tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.Terkait dengan kewajiban perpajakan anda sebagai orang pribadi, jika atas penghasilan berupa gaji/upah yang anda terima dari pemberi kerja dipotong pajak (PPh karyawan/PPh Pasal 21) adalah hak anda untuk meminta bukti pemotongan pajaknya, dan Pemberi Kerja wajib untuk memberikan bukti potong tersebut. Body for life challenge 2019 dates.

Format Spt Tahunan 1770 Ss Excel

Tetapi jika gaji/upah yang anda terima tidak dipotong pajak, tentunya bukti potong pph itu tidak perlu ada. Ada atau tidak ada bukti potong PPh, anda tetap mempunyai kewajiban untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau melalui Pos atau dapat disampaikan secara online.Sebagai tambahan informasi, keterlambatan menyampaikan SPT, sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administrasi beru denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan dan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.Demikian semoga menjawab pertanyaan.

Tinjauan Tentang Learning By Doing1. Saya tidak banyak tangan Excel, menghabiskan sebagian besar waktu saya baik di Microsoft Word atau PowerPoint. Penggunaanpaling saya biasa Excel adalah sebagai alat untuk melacak jadwal sayadan untuk daftar apa yang saya memadamkan di web sebagai penulis. Jadisaya bisa mengatakan bahwa setidaknya dalam kasus saya, kekuatan besaryang ada di program spreadsheet ini terletak laten.

Spt Tahunan 1770 Ss Format Excel Pdf

Tapiitu terjadi pada kita semua bahwa kadang-kadang beberapa tugas, jikatidak diambil, dapatkan dorong kepada kami ( seperti kebesaran! ).Jadi dengan saya ketika saya harus mengkonversi file data teks delimited ke Excel dan format dalam kolom dan baris. Itulah tantangan kasar untuk seorang pria yang memiliki rasa takut kronis apa pun yang menyerupai angka.

The file mentah yang saya miliki di tangan saya terdiri dari blok pontang-panting dari teks dan angka. Tugassederhana saya adalah untuk masuk akal dari serakan ini denganmengimpor ke Excel dan memilah data ke dalam kolom dan baris. Sense of belonging secara harfiah berarti rasa memiliki akan sesuatu. Secara istilah, sense of belonging biasanya diartikan sebagai rasa memiliki suatu kelompok atau organisasi dalam diri anggotanya. James Gilmore (2005) menyatakan bahwa, “A sense of belonging is the feeling of being connected and accepted within one’s family and community.” Secara umum, sense of belonging adalah salah satu kebutuhan paling dasar untuk manusia. Seorang psikolog Amerika, Abraham Maslow, dalam papernya yang ditulis tahun 1943 menyatakan bahwa sense of belonging adalah “the third most important human need.” Sense of belonging berfungsi sebagai pembentuk identitas dalam diri individu dan sebagai motivasi untuk mereka berpartisipasi dalam masyarakat atau kelompoknya.

Posted on